“EKONOMI”
(Tafsir Al-Qur’an
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Tafsir Tarbawi II
DOSEN PENGAMPU: SOFWAN AL JAUHARI, S.HI, M.Pd.I, M.HI
DI SUSUN OLEH :
1. ABD. KARMAN
2. IBRAHIM WATORA
3. RISMAWATI
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
AL-FATAH JAYAPURA
2010
BAB I
PENDAHULUAN
Sebagai hamba Rasulullah SAW maka kita sepantasnya mengambil apa yang telah di tunjukkan Rasulullah yang mana itu adalah perintah Allah SAW sehingga menjadikan kita sebagai umat yang bertakwa dan ikut akan ajaran beliau sebagaimana Allah memerintahkan kita mengikuti apa yang di ajarkan dan menjauhi apa yang dilarang-Nya.
Dalam
Demikianlah sedikit gambaran mengenai pokok bahasan dalam tugas tafsir ini, mudah-mudahan lebih meningkatkan takwa dan pengetahuan kita akan ekonomi yang diajarkan oleh islam.
PEMBAHASAN
A.
ما أَفاءَ اللَّهُ عَلى رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرى فَلِلَّهِ وَ لِلرَّسُولِ وَ لِذِي الْقُرْبى وَ الْيَتامى وَ الْمَساكينِ وَ ابْنِ السَّبيلِ كَيْ لا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِياءِ مِنْكُمْ وَ ما آتاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَ ما نَهاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَ اتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَديدُ الْعِقابِ
B. TERJEMAHAN AYAT
“Barang apa yang dirampaskan Allah untuk RasulNya dari penduduk negeri-negeri, itu adalah untuk Allah dan untuk Rasul dan untuk kerabat dan anak-anak yatim dan orang-orang miskin dan orang dalam perjalanan; supaya dia jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya di antara kamu. Dan apa yang didatangkan kepada kamu oleh Rasul hendaklah kamu ambil dan apa yang dia larang hendaklah kamu hentikan; dan takwalah kepada Allah. Sesungguhnya adalah Allah itu sangat keras hukumNya.”
A. KOSAKATA
رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرى ما أَفاءَ اللَّهُ عَلى
- Fa’i yaitu harta benda yang dirampas dari norang kafir tanpa melalui perang dan tanpa mengerahkan kuda maupun unta .
- Kota-kota/negeri-negeri adalah yang terdapat pada empat negeri yaitu Harta Bani Nadhir, Harta Bani Quraizhah, Tanah di Fadak yang jauhnya tiga mil dari Madinah, Khaibar dan perkampungan di `Urainah dan Yanbu' .
B. MUNASABAH
Pihak-pihak yang meperoleh bagian harta fa’i yaitu kerabat dan anak-anak yatim dan orang-orang miskin dan orang dalam perjalanan didalam ayat ini, adalah merupakan pihak-pihak yang disebutkan pada seperlima ghanima yang dijelaskan secara rinci pada
C. TAFSIR
ما أَفاءَ اللَّهُ عَلى رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرى فَلِلَّهِ وَ لِلرَّسُولِ وَ لِذِي الْقُرْبى وَ الْيَتامى وَ الْمَساكينِ وَ ابْنِ السَّبيلِ
"Barang apa yang dirampaskan Allah untuk RasulNya dari penduduk negeri-negeri, itu adalah untuk Allah dan untuk Rasul dan untuk kerabat dan anak-anak yatim dan orang-orang miskin dan orang dalam perjalanan." (pangkal ayat 7).
Ibnu Abbas menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan negeri-negeri ialah yang terdapat pada empat negeri;
(1) Harta Bani Nadhir,
(2) Harta Bani Quraizhah,
(3) Tanah di Fadak yang jauhnya tiga mil dari Madinah dan
(4) ialah Khaibar.
كَيْ لا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِياءِ مِنْكُمْ
”Supaya harta itu jangan hanya beredar diantara orang-orang kaya saja diantara kamu.” Yakni, kami jadikan pihak-pihak yang memperoleh bagian harta fa’i ini agar tidak hanya dimonopoli oleh orang-orang kaya saja, lalu mereka pergunakan sesuai kehendak dan hawa nafsu mereka, serta tidak mendermakan harta tersebut kepada fakir miskin.
وَ ما آتاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ
Artinya bahwa peraturan yang telah beliau aturkan, hendaklah diterima dengan segala kepatuhan dan kerelaan. Artinya pembahagian-pembahagian yang beliau lakukan dengan kebijaksanaan beliau janganlah dibantah .
وَ ما نَهاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا
"Dan apa yang dia larang hendaklah kamu hentikan."
Yang dilarang di sini tentu saja membagi sendiri dan mengambil sendiri sebelum dibagi, meskipun harta itu rampasan belaka.
وَ اتَّقُوا اللَّهَ
"Dan takwalah kepada Allah."
Karena dengan ketakwaan kepada Allah rasa loba dan tamak, ingin kelebihan kepada diri sendiri akan hilang atau dapat dikendalikan;
بنَّ اللَّهَ شَديدُ الْعِقاإ
"Sesungguhnya adalah Allah itu sangat keras hukumNya”. (ujung ayat 7)
Pada ujung ayat yang pertama telah disebutkan dua sifat Allah menentukan dalam hal pembagian harta rampasan ini. Yaitu yang pertama 'Aziz, yang berati Perkasa dan yang kedua Hakiim, yang berarti Bijaksana. Sudah pasti bahwa pembagian yang akan ditentukan oleh Allah dan RasulNya itu akan sangat bijaksana dan pertimbangan yang halus. Oleh sebab itu maka barangsiapa yang hendak memandai-mandai pula membuat aturan sendiri atau tidak puas dengan peraturan Allah, niscaya akan mendapat hukuman yang berat. Maka kebijaksanaan Tuhan itu bertemulah dalam ayat yang selanjutnya, di dalam menentukan siapa-siapa yang berhak mendapat pembahagian harta rampasan, baik al-Fai' atau al-Ghanimatu.
A. HIKMAH
Hikmah dari ayat ini yang kita dapat ambil adalah
- Mengakui akan kekuasaan dan kemurahan Allah SWT yang telah memberikan hartanya kepada Rasulnya untuk dipergunakan untuk umatnya.
- Mengetahui aturan dalam Islam akan pengaturan harta agar tidak hanya di monopoli oleh orang kaya atau penguasa dalam suatu negara agar tercipta ekonomi yang stabil dan kondusif sehingga mensejahterakan rakyat.
- Mendengar segala perintah Allah SWT dan menuruti segala apa yang telah disampikan dan dicontohkan oleh Rasulullah SAW.
- Meningkatkan takwa kepada Allah SWT karena sesungguhnya telah ada ancaman bagi orang-orang yang tidak bertaqwa
DAFTAR PUSTAKA
Bin Muhammad, Abdullah, Tafsir Ibnu Katsir jilid 8,
Http://Tafsiralazhar.Net46.Net/Myfile/S-Al-Hasyr/Al-Hasyr-6-8.Htm
http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20090609023632AAtWye9
Komentar